Tersangka Saat Diamankan ke Polsek Medan Tembung |
Rajapena.com, Medan | Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada Kamis (13/6/2024) sekira pukul 03.00 wib, di Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek
Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP
Japri Simamora, SH, MH mengungkapkan identitas pelaku berinisial Agd (17) Warga
Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selain
mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah
flashdik yang berisikan rekaman CCTV, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam.
"Berdasarkan
laporan Asrin Siregar, Pelopor Unit Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan
upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, hingga pada hari Sabtu,
tanggal 21 September 2024 sekira pukul 23.00 wib, Tim menerima informasi
keberadaan salah seorang pelaku inisial Dogol sedang berada di JalanPasar VII
Simpang Jodoh," ungkapnya.
Tidak ingin
kehilangan buruannya, tim bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku,
yang
kemudian dilakukan interogasi dan benar pelaku mengakui melakukan tindak pidana
penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Datuk Kabu,
Pasar III Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan.
Selanjutnya,
pelaku menerangkan bahwa dirinya melakukan tindak pidana tersebut karena
pertikaian antar kelompok yang sebelumnya sudah membuat kesepakan melalui
sosial media.
Pelaku pada
saat terjadi pertikaian membawa senjata tajam jenis corbek (DPB) yang diterima
dari Andre (ketua kelompok) beserta rekan - rekannya sekitar 20 orang sambil membawa
sajam (berkumpul di lapangan bola Pasar II, Desa Amplas, Kec. Percut Sei Tuan).
Setelah itu
mereka mendatangi TKP dengan cara menggunakan 4 unit sepeda motor serta ada
yang
berjalan
kaki, kemudian terjadilah pertikaian antar kedua kelompok.
"Tersangka
bersama dengan korban sama-sama berlari, lalu korban terjatuh, dan tanpa
membuang waktu pelaku langsung mengayunkan sajam tersebut ke arah tubuh korban
dan mengenai dada sebelah kanan.Pelaku dikenakan pasal 338 Jo 170 ayat (2) ke 3
sub 351 ayat 3 KUHP
dengan
ancaman hukuman paling lama seumur hidup, maksimal 15 tahun penjara,"
tegas Japri.