Namorambe | Terkait pemberitaan salah satu media online yang mengatakan di Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancurbatu ada penambangan galian C ilegal itu tidak benar alias "Hoax".
Filif Sitepu (40) warga Desa Batu Penjemuran yang merupakan Ketua Karang Taruna Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang kepada wartawan Sabtu (31/08/2024) siang mengatakan.
" Ia sebagai Ketua Karang Taruna sangat menyesalkan adanya pemberitaan disalah satu media online yang mengatakan kalau di Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang ada penambangan galian C ilegal merusak sungai membuat jalan berlubang dan menyebabkan debu.
Pemberitaan yang terbit di media online tersebut bernuansa sentimen dan tidak benar," ujar Pilif Sitepu.
Pilif menambahkan, pihaknya tidak pernah melakukan penambangan di Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang seperti yang dikatakan didalam berita salah satu media online terbitan Medan.
Kami melakukan aktivitas penambangan di Desa Batu Penjemuren Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang sesui dengan perijinan yang kami buat.
Kami selaku pengusaha taat akan aturan dan membayar pajak ke Negara, kalau dikatakan ilegal itu tidak benar.
Untuk itu kata Pilif, hendaknya pimpinan Redaksi media online yang telah menayangkan berita tersebut kembali mempertanyakan kepada wartawanya apakah telah melakukan chek end richek ke lokasi dan melakukan konfirmasi.
Karena kalau membuat pemberitaan "tidak benar atau Hoax" bisa membahayakan dan dipidana," ujar Pilif.
Ditempat terpisah, pemilik usaha pertambangan berinisial DS yang ditemui wartawan Kamis (31/08/2024) mengatakan, mulai membuka usaha pertambangan ia langsung mengurus ijin dan membayar pajak ke Negara.
Ijin usaha yang saya miliki langsung dari Kementerian ujar DS sambil menunjukkan lembar-lembar ijin tambangnya.
Jadi kalau dikatakan usaha pertambangan saya tidak memiliki izin, itu tidak benar alias "Hoax", ujar DS kesal.
Amatan wartawan ijin yang dimiliki DS dari Mentri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Repoblik Indonesia bernomor 1792/1/IUP/PMDN/2021 tentang persetujuan pemberian izin usaha pertambangan untuk komoditas batuan kepada CV Sinuhaji Jaya Mandiri.(red)