Soppeng.Rajapena.com., -Sebanyak 46 Desa di kabupaten Soppeng resmi dikukuhkan dan mendapatkan SK perpanjangan Kepala desa masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Bupati Soppeng Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kegiatan pengukuhan dan Penyerahan SK perpanjangan jabatan ini di serahkan lansung oleh Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak pada hari ini 16 Agustus 2024 yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Soppeng.
Kegiatan masa perpanjangan jabatan ini disambut baik oleh Shalahuddin, S.ag dan masyarakat Desa Umpungeng. Perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan bagi Salahuddin untuk melanjutkan berbagai program pembangunan desa yang telah berjalan dan merencanakan inisiatif baru yang berkelanjutan.
Kepala Desa Umpungeng.Shalahuddin menyampaikan bahwa pemberian SK perpanjangan masa jabatan ini akan menjadi momentum bagi dirinya dan perangkat desa untuk bekerja lebih keras lagi.
“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kami akan fokus pada peningkatan infrastruktur, pendidikan, dan ekonomi masyarakat.
"Kami juga akan lebih giat dalam mendengar dan memenuhi aspirasi warga”. Ucap Shalahuddin.
Salahuddin juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja keras dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengembangkan potensi desa, dan memberdayakan masyarakat.
“Saya akan berusaha untuk menjadi pemimpin yang amanah, dengan selalu mendengarkan aspirasi masyarakat dan bekerja sama dalam mewujudkan Desa Umpungeng yang lebih maju dan sejahtera,”tandas Kepala Desa Umpungeng Salahuddin usai dilantik.
Ia berharap perpanjangan masa jabatan ini akan membawa lebih banyak manfaat bagi desa, terutama dalam peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa Umpungeng kecamatan Lalabata kabupaten Soppeng.
(Red/*)