Rajapena.com, Medan | Viral di aplikasi tiktok chanel @Sud** Bi** sebuah vidio seorang pria yang diduga mengaku sebagai oknum kades Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara siap memberikan dukungan kepada Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia tahun 2024 dan juga sekaligus saya siap untuk mendukung bapak Zahir M.Ap menjadi bupati batu bara dua priode.
Dalam vidio tersebut, Pria tersebut berpakaian lengkap dengan atribut diduga pakaian tersebut merupakan pakaian seorang Kepala Desa, pria dalam vidio tersebut memakai kacamata hitam, pria itu yang mengaku sebagai Kepala Desa tersebut berbicara dan memberikan dukungan saat berada di sebuah ruangan yang dimana ada tirai warna orange dibelakang pria tersebut, vidio tersebut viral pada 16 Januari 2023.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Saharudin alias Buyung, Kepala Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima puluh, Kabupaten Batu Bara siap untuk mendukung Bapak Ganjar Pranowo menjadi Presiden Republik Indonesia tahun 2024 dan juga saya siap untuk mendukung bapak bapak Zahir M.Ap menjadi bupati batu bara dua priode, saya siap mendukungnya terimakasih, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Merdeka,” ungkap pria tersebut , dimana vidio tersebut sudah viral dan sudah di lihat oleh 35 rb netizen.
Vidio tersebut pun akhirnya viral dan menurai kritik dari netizen,diantaranya, Abang*****: prabowo gibran insyaallah menang satu putaran...amin, @raja*** coba pendukung prabowo, yg lain past udah pada heboh, berhubung memilik 03, ya udah gpp, @ arif** : KPU, dan Bawaslu bagaimana ini,@ thili**** : pak seharusnya netralitas sebagai kepala desa, @ Saufi ******* : Semoga Bawaslu Setempat dan Bawaslu RI dan Mendagri melakukan pemeriksaan terhadap hal tsbt, @EWARD ********** : umur segini memang lagi lucu2nya Prabowo, @sto**** : tetap prabowo bos, @de m****all : seminggu lagi mau pensiun bpk ini, @*****Azhari : @BawasluRI masi buka apa sudah tutup.
Hingga berita ini kami tayangkan kami masi berupaya mengkonfirmasi kepada pihak pihak terkait ataupun yang berkaitan dengan vidio tersebut.
Dikutip dari halaman https://polpum.kemendagri.go.
“Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono, dikutip situs Bawaslu RI pada Jumat (28/7/2023).
Totok pun meminta kepala desa untuk tidak melakukan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu, terlebih pada masa kampanye.
Totok justru mengajak kepala desa untuk ikut menyosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat serta mendukung pengawasan pemilu.
“Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” tutur dia.
Ketentuan netralitas kepala desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kepala dan perangkat desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian
(bersambung)