Rajapena.com, PADANG LAWAS- Polres Padang Lawas meningkatkan status kasus pencurian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPL/B/88/V/2023/SPKT/ Palas/SU, Pelapor Ginonggom Manalu (36) dengan Alamat Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul.
"Kasus sudah Naik Sidik," kata Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH MH, Minggu (18/6/2023) Malam.
Lanjut AKP Hitler Hutagalung SH MH, menjelaskan, pihaknya melakukan panggilan lagi dibuat untuk Terlapor. "Panggilan lagi dibuat untuk terlapor Abangda," katanya lewat Pesan Aplikasi WhatsAppnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut, Ginonggom Manalu melaporkan kasus dugaan Tindak Pidana (TP) pencurian yang terjadi pada Senin 1 Mei 2023 sekitar pukul 15. 00 Wib, di Dusun Kali Kapuk Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas
Berdasarkan, hal sebagai Terlapor CP (30) dan Kawan-kawan, peristiwa tersebut dilaporkan pada 2 Mei 2023, laporan tersebut diterima atas nama Kapolres Padang Lawas KA SPKT III, Bripka Dian Fitro Manarung
(Raja Paluta Rambe)
Keterangan Gambar: Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung SH MH