Rajapena.com, Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan Kuasa Hukum Serikat Pekerja PT. PLN (SP PLN). Eksepsi tersebut diajukan atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Serikat Pekerja PT. PLN Indonesia (SPPI) yang terdaftar dengan Nomor: 1116/Pdt.G/2022/PN. Jkt-Sel.
Dalam Gugatannya SPPI mendalilkan bahwa keberatan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara SP PLN dengan PT. PLN (Persero) karena merasa memiliki hak untuk ikut dalam pembahasan, perundingan dan penandatanganan PKB tersebut, menanggapi Gugata tersebut Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum SP PLN menyampaikan Jawaban disertai Eksepsi Kompetensi Absolut.
Dr. Redyanto Sidi mengapresiasi putusan Majelis hakim PN Jaksel tersebut yang diketuai oleh Hendra Yustiawan, S.H., M.H, Hakim Anggota: Hariyadi, Alimin Ribut Sujono dan Panitera Pengganti Berta Titik. Putusan tersebut dilansir oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui e-court.
“Kita Apresiasi putusan tersebut, sangat jelas bahwa Majelis Hakim PN Jaksel sangat cermat dan cerdas dalam memeriksa perkara tersebut dengan mempertimbangkan bukti-bukti awal yang telah kita ajukan pada 23 Mei 2023 yang lalu, terimakasih kami untuk itu kepada Yang Mulia di PN Jaksel”.
Dijelaskan Redyanto, lebih lanjut bahwa apa yang dipersoalkan oleh Penggugat adalah ranahnya Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PHI, namun dikemas seolah Perbuatan Melawan Hukum Keperdataan, sehinga kita mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut Bersama dengan pihak lainnya.
Lagipula dalam pokok perkara kita sudah menyampaikan Jawaban bahwa Gugatan Penggugat tidak memenuhi kedudukannya tentang syarat jumlah jumlah keanggotaannya yaitu berdasarkan hasil veriikasi hanya 1,24 % saja, sehingga aneh juga dalam dalil-dalil Gugatannya menyatakan memiliki hak. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pasal 116 ayat (1) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 25 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mana PKB aquo telah memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan Pasar 19 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB jo Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan berpedoman pula kepada Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 115/PUU-Vll/2009 sehingga PKB antara (PT. PLN Persero) dengan SP PLN tersebut berlaku dan sah menurut hukum karena SP PLN memiliki jumlah keanggotaan 53.91% sesuai hasil verifikasi tahun 2019 dan saat ini terus bertambah.
Terpisah, Ketua Umum SP PLN: M. Abrar Ali, S.H. menyampaikan bahwa “Kabar baik ini adalah berkat doa kawan-kawan pejuang SP PLN, kita sambut dengan baik putusannya dan kita bersyukur untuk itu, karena PKB yang selama ini telah diperjuangkan SP PLN tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak Pegawai dilingkungan PT. PLN, Alhamdulillah, terimakasih PN Jakarta Selatan”.