Sulsel-Dikutip dari laman resmi dewanper.or.id dimana dijelaskan terkait UU pokok Pers. Dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan "Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media Informasi, Pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial". Sementara Pasal 6, khususnya huruf a dan d, menegaskan bahwa pers Nasional melaksanakan peranan "memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui" dan untuk "melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum".
Berdasarkan ketentuan tersebut Dewan Pers berpendapat pejabat pemerintah tidak selayaknya menjadi pembina atau pelindung perusahaan pers. Mereka bisa menjadi pembina di media internal Pemerintah non komersial.
Sementara itu di dihimpun Informasi dilaman Redaksi media online Kabarsinjai.com
Terdapat nama-nama di ketahui bahwa merupakan pegawai Kantor Pemkab sinjai, diketahui mereka dibiayai oleh Negara berdasarkan Ketetapan masing-masing SK kepegawaian, termasuk SK Bupati Sinjai.
Nama yang dimaksud adalah Adi Pesta Irawan selaku pendiri sekaligus Pimpinan Umum dan Pimpinan Redaksi kabarsinjai.com
Iswan Ahmad, S.sos selaku Penasehat/ Dewan Redaksi.
Ironisnya, selain Adi Pesta Irawan dan Iswan Ahmad merupakan pegawai aktif di kantor Dinas kominfo Sinjai. Media Kabarsinjai.com ikut berkontrak media di Infokom sejak bertahun-tahun. Untuk tahun ini nilai kontrak Anggaran Sebesar Rp 7juta rupiah. "Sebesar Rp 7juta kalau kontrak kabarsinjai.com tahun 2023. Ini juga menjadi pertanyaan besar, terkait verifikasi faktual sepertinya tidak dilakukan kominfo", begitu ujar salah seorang disadap sniperjurnalis.com Sabtu malam (27/5).
Lanjut dia menerangkan.
1. Siapa Wartawan kabarsinjai.com yang melakukan liputan di sinjai.
2. Metode Verifikasi faktual Dinas kominfo diduga tidak menerapkan.
3. Timbulnya indikasi Nepotisme dan Penyalahgunaan wewenang.
4. Kabarsinjai.com tidak ditemukan dalam daftar similarweb seperti website berita online pada umumnya.
5. Diduga apa yang terjadi di Dinas kominfo sangat bertentangan dengan Perbub yang mengatur regulasi kontrak media jasa Publikasi.
Diharapkan Tipikor Polres Sinjai serius menindaklanjuti Informasi tersebut.
(TIM).