Makassar,Rajapena.com, -Wakil Bupati Soppeng, Ir.H.Lutfi Halide,MP melakukan Presentasi pada acara Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 bertempat di Ballroom MaxOne Hotel Makassar, Kamis (25/05/2023)
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Soppeng yang juga selaku Ketua Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) terlebih dahulu menjelaskan profil Kab. Soppeng dihadapan para penilai dan peserta dari 23 kabupaten/ Kota se Sulawesi Selatan.
Kemudian dilanjutkan penjelasan tentang Master Ansit yang merupakan software untuk monitoring pelaksanaan konvergensi intervensi penurunan stunting terintegrasi di Kab. Soppeng.
Selain itu, Lutfi Halide juga menjelaskan ke 8 aksi yang dilakukan Kab. Soppeng dimulai dari Aksi 1 Analisis Situasi, Aksi 2 Rencana Kegiatan, Aksi 3 Rembuk Stunting di tingkat Desa/Kelurahan di 49 Desa, Aksi 4 regulasi terkait percepatan penurunan stunting dengan menerbitkan dua Peraturan Bupati yaitu Perbup No. 46 tahun 2022 tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dalam upaya pencegahan stunting dan Perbup No. 48 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan stuntingstunting, Aksi 5 : Pembinaan pelakudan pemerintahan Desa/Kelurahan, Aksi 6 Sistem manajemen data, Aksi 7 Pengukuran dan publikasi data, dan Aksi 8 Review Kinerja Tahunan.
Adapun Inovasi penanganan stunting yang dilakukan yaitu Kampanye Cegah Stunting (Buku saku, leafleat, Gantungan kunci), PMT bahan pangan lokal (Pembuatan Bolu kelor,Nugget singkong/casava, Abon Ikan
Gabus, Tengten Ikan Gabus, Puding Jagung), Kelas Ibu Hamil dan Diskomas (Diskusi Risiko Tinggi pada Kehamilan oleh Masyarakat), Pelayanan Posyandu (Posyandu Timusu), Kolaborasi antar lembaga/instansi/OPD dalam 100 HPK,
Keramat Kelor (Kreasi Makan Daun Kelor), Regulasi (perbub/perwali) Selain regulasi yang dimaksud pada aksi 4 yaitu Perbup No.46 tahun 2022 tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Dalam Upaya Pencegahan Stunting.
"Untuk mengakselerasi penurunan Stunting di Kabupaten Soppeng pada Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten
Soppeng melalui Gerakan Mappadeceng berupaya melibatkan seluruh OPD dan organisasi non pemerintah dengan model pendampingan kepada sasaran. Setiap OPD bertanggungjawab untuk melakukan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada BALITA STUNTING di setiap Desa/Kelurahan" tutupnya.
(Resi/JOIN)