Eksepsi Terdakwa Mantan Pejabat Takalar Kasus Tambang Pasir Laut Ditolak Hakim PN Makassar

Eksepsi Terdakwa Mantan Pejabat Takalar Kasus Tambang Pasir Laut Ditolak Hakim PN Makassar

Selasa, 30 Mei 2023

  


Makassar, Rajapena.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Makassar menolak keberatan dan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi perkara tindak pidana penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun 2020 atas nama terdakwa Gazali Machmud, ST, M.AP.


Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rahman Karim, S.H, yang dilangsungkan di ruang sidang pengadilan Negeri kota Makassar, Selasa, (30/5/2023).


Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan Sela terhadap perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 atas nama terdakwa Gazali Machmud.


Majelis hakim menyatakan dalam Putusan Sela menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa.


Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan akhir.


Sidang dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Andi Irfan Hasan,S.H.,M.H.,Sri Suryanti Malotu., S.H.,M.H dan Andi Satriani AS, S.H.,M.H.




Setelah Ketua Majelis Hakim Abdul Rahman Karim, S.H membacakan Putusan Sela yang intinya menolak keberatan /eksepsi terdakwa GAZALI MACHMUD, S.T., M.A.P, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023 mendatang.


Bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan menyatakan Terdakwa GAZALI MACHMUD, S.T., M.A.P telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan lenetapan harga jual lasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.


Adapun dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP, bahwa perbuatan terdakwa GAZALI MACHMUD, S.T., M.A.P telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).


Sumber: Humas Kejati Sulsel