Pengadilan Bebaskan Terdakwa Dedi Chandra dari Dakwaan Primer, Kejaksaan Negeri Deli Serdang Perlu Dievaluasi

Pengadilan Bebaskan Terdakwa Dedi Chandra dari Dakwaan Primer, Kejaksaan Negeri Deli Serdang Perlu Dievaluasi

Selasa, 18 April 2023


Rajapena.com, Medan |Deli Serdang – Bergulirnya kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak tahun 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dengan Terdakwa yaitu Dedi Chandra yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah sampai pada tahap Banding.

Sebelumnya perkara dengan Nomor: 64/Pid.Sus/ TPK/2022/Pn. Mdn telah diputus pada 02 Februari 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yaitu Hakim Ketua Sulhanuddin SH MH, Hakim Anggota 1: Asad Rahim Lubis SH MH Anggota 2: Ibnu Kholik SH MH dengan amar Putusan yaitu:

1. Menyatakan Terdakwa Dedi Chandra SKM tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;

2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;

3. Menyatakan Terdakwa Dedi Chandra SKM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama “sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;

7. Menetapkan barang bukti, dst.

Atas putusan tersebut Jaksa pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengajukan banding yang telah diputus pada tanggal 29 Maret 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yaitu Hakim Ketua: Pahatar Simarmata SH MHum, Hakim Anggota 1: John Pantas L. Tobing SH, MHum, Hakim Anggota 2: Ansyori Syaifudin SH dibantu oleh Panitera Pengganti: Heritha Julietta SH MH dengan Nomor Perkara: 15/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN yang mana dalam amar putusannya Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 64/PID.SUS-TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut.

Putusan tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yaitu Advokat Dr Redyanto Sidi SH MH bersama Advokat Syaifullah SH, Advokat Novri Andi Akbar, SH dan Advokat Muhammad Kadhafi SH pada Senin (17/4/2023).

“Ya, benar telah kami terima pemberitahuannya melalui Jurusita PN Medan pada Senin, 17 April 2023. Atas putusan tersebut kita mengapresiasi dan menghormatinya, nanti tergantung Terdakwa bagaimana sikapnya atas Putusan tersebut apakah akan menjalani pidana selama 1 (satu) tahun tersebut atau akan mengajukan Kasasi,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH.

“Sesuai dengan pertimbangan Hakim pada halaman 29, dalam perkara ini yaitu kerugian yang diduga dilakukan oleh Terdakwa termasuk kepada kategori ringan yaitu sejumlah 42.000.000.,- (empat puluh juta rupiah) atas IPAL Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak tahun 2020 sesuai dengan Pasal 6 PERMA RI Nomor 1 Tahun 2020. Namun Jaksa tetap memaksakan menuntut terdakwa dengan Pasal Dakwaan Primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor berbanding jauh dengan tuduhan Jaksa yaitu Rp. 575.036.435,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta tiga puluh enam ratus tiga puluh lima rupiah) Jaksa tidak dapat membuktikannya,” kata Redyanto.

Menurut Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Panca Budi (UNPAB) Medan, bahwa dakwaan Primer dan Tuntutan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang tersebut sangat nyata menunjukkan adanya kekeliruan, tidak cermat bahkan kita duga sejak awal dipaksakan sebagaimana kita telah sampaikan pada Pledoi dan Kontra Memori Banding kita, sehingga Majelis Hakim PN Medan dan Majelis Hakim PT Medan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Tuntutan 6 (enam) Tahun 6 (enam) Bulan.

“Saya kira atas Putusan tersebut, sejak sejak awal persidangan di Pengadilan Negeri Medan sudah jelas keliru dan dipaksakan, sehingga sangat wajar Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang sampai dengan Jaksa yang menuntut Terdakwa ini perlu dievaluasi kinerjanya oleh Kajati Sumut dan di promosikan ketempat tugas yang baru,” ujar Redyanto Sidi.

Sebagai mana diketahui, Kasus ini bermula, Pagu anggaran dalam Proyek ini adalah sebesar Rp. 1.050.000.000,- (Satu Milyar Lima Puluh Juta Rupiah) dan merupakan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kesehatan dan ditampung dalam APBD tahun anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dimana CV. Kinanti Jaya sebagai pelaksana proyek berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan paket pekerjaan Konstruksi Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Nomor: 220/PBJ-DINKES/PPKK/DS/2020 tanggal 31 Agustus 2020 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 979.489.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Nilai Kontrak itu, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % sebesar Rp. 89.044.486,95 (Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Lima Sen) dengan waktu pengerjaan selama 90 (Sembilan Puluh) hari kelender terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2020 dan sudah harus selesai pada tanggal 28 November 2020.

Pada persidangan lapangan yang dihadiri oleh Hakim PN Medan, Jaksa, Pemerintah setempat di kedua Puskesmas tersebut ketika Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan AHLInya ternyata IPAL tersebut berfungsi tidak seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang yaitu IPAL tidak berfungsi sama sekali sehingga merugikan negara Rp. 575.036.435,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta tiga puluh enam ratus tiga puluh lima rupiah).