Notifikasi Disampaikan, Walikota Medan Diminta Hentikan Revitalisasi Dan Menghargai Nilai Sejarah Serta Fungsi Lapangan Merdeka Medan

Notifikasi Disampaikan, Walikota Medan Diminta Hentikan Revitalisasi Dan Menghargai Nilai Sejarah Serta Fungsi Lapangan Merdeka Medan

Jumat, 07 April 2023

Rajapena.com, Medan | Pembacaan pemberitahuan terbuka (Notifikasi) Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan mekanisme Gugatan Warga Negara (citizen lawsuit) disampaikan Direktur LBH Humaniora Dr. Redyanto Sidi, SH MH, didampingi Novri Andi Akbar, S.H., Ramadianto, S.H., Muhammad Kadhafy, S.H., selaku kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yaitu warga kota medan antara lain Prof. Dr. Usman Pelly, MA, Prof. Dr. Ir. Rosdanelli Hasibuan, M.T, Ir. Burhan Batubara, Rizanul, Miduk Hutabarat, Ir. Meuthia F Fachruddin, M.Eng.Sc, Dra. Dina Lumban Tobing, MA, di depan Pos bloc Medan pada Kamis (6/4/2023).

Langkah ini diambil karena apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan melakukan pekerjaan konstruksi pembangunan multiyears dengan dalih Revitalisasi. Terdapat pengerjaan pondasi dengan melubangi lapangan merdeka sedalam 6 (enam) sampai dengan 8 (delapan) meter sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Bangunan Pemerintah, Dinas Perkim Kota Medan “untuk tahun 2022 itu kontraknya Rp 91 miliar, dengan pengerjaan menggali tanah sedalam enam meter untuk basement dari rencana sekitar delapan meter. Selain itu bor pile sebanyak 1.818 titik, capping team 1.090 meter”.

“Kita lihat “nasib lapangan merdeka saat ini” yang rusak porak poranda karena Revitalisasi tersebut. Revitalisasi tapi pengerjaannya konstruksi, itukan modernisasi namanya. Saya kira tak salah dilakukan tetapi jangan terhadap Lapangan Merdeka Medan karena itu objek cagar budaya yang harus dijaga kelestariannya sesuai amanah Undang Undang RI Nomor: 11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya dan Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya, apalagi Lapangan Merdeka Medan Berfungsi sebagai sebagai Ruang Terbuka Non-Hijau dan Kawasan Jalur Evakuasi Bencana berdasarkan Perda Kota Medan No. 01 /2022 tentang RTRW kata Dr. Redyanto Sidi”.
Sebagai objek Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang dengan melakukan upaya pelestarian agar melakukan “REKONSTRUKSI” yaitu upaya mengembalikan Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebatas kondisi yang diketahui dengan tetap mengutamakan prinsip keaslian bahan, teknik pengerjaan, dan tata letak, termasuk dalam menggunakan bahan baru sebagai pengganti bahan asli karena pelestarian bukan hanya memiliki pengetahuan dan keterampilan, tapi paling penting adalah pentingnya sikap yang baik dan benar atas rekonstruksi cagar budaya, bukan melakukan modernisasi yaitu merubahnya dengan cara-cara adaptasi dan/atau revitalisasi yang mana saat ini keadaan Lapangan Merdeka Medan dan Kawasan Lapangan Merdeka Medan memprihatinkan “porak-poranda” yang diduga mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai penting yang menyertainya dengan desain baru dan patut diduga kedepan akan mengarah kepada komersialisasi bisnis sehingga beralih fungsi karena sebagai Cagar Budaya Lapangan Merdeka medan juga memiliki fungsi sebagai Ruang Terbuka Non-Hijau dan Kawasan Jalur Evakuasi Bencana sesuai dengan Perda Kota Medan No. 01 /2022 tentang RTRW.

Bahwa berjalannya pekerjaan konstruksi pembangunan multiyears dengan dalih Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan padahal merupakan objek Cagar Budaya sesuai dengan Surat Keputusan/Peraturan Walikota (Perwal) No. 433/28.K/2021 dengan kondisi saat ini merupakan bentuk pembiaran yang dapat mengancam eksistensi/keberadaan LAPANGAN MERDEKA MEDAN Medan  sebagai kawasan yang memiliki sejarah penting bagi Kota Medan dan hilangnya Ruang Terbuka Non-Hijau dan Kawasan Jalur Evakuasi Bencana, sehingga patut diduga terjadi kesengajaan dan pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan tersebut patut dinyatakan sebagai dugaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan Undang Undang RI Nomor: 11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya dan Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya
 
“Pemerintah Kota Medan harus menghargai Sejarah dan Nilai Yang ada di lapangan Merdeka Medan dan Perlu Belajar Kepada Objek Cagar Budaya Lainnya seperti Tjong A Fie Mansion yang juga ada di Kesawan sampai saat ini awet dan terjaga nilai sejarah serta kelestariannya, untuk itu kita harapkan Walikota Medan Aspiratif, Patuh Hukum dan Tidak Menghilangkan Keaslian Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya dengan menghentikan Proyek konstruksi pembangunan multiyears dengan dalih Revitalisasi”. Bahwa Cagar Budaya itu dilestarikan bukan di modernisasi sehingga hilang keasliannya kata Dr. Redyanto Sidi”

Adapun tuntutan dalam notifikasi tersebut yaitu:
Walikota Medan menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan dan Kawasan Lapangan Merdeka Medan sebagai objek Cagar Budaya yang dilindungi Undang Undang RI Nomor: 11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya dan Sebagai implementasinya Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya dari Revitalisasi dengan MENINJAU ULANG KERANGKA ACUAN KERJA yang menjadi dasar Revitalisasi dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu pula;
Walikota Medan MENGHENTIKAN REVITALISASI yang saat ini diduga “memporak-porandakan” sejarah dan nilai-nilai yang ada didalamnya dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu dan melaksanakan amanah Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya. 
Walikota Medan PASCA DIHENTIKANNYA REVITALISASI untuk menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu agar Melakukan:
Restorasi, Rehabilitasi; 
Pelestarian atau konservasi;
Pemugaran;
Rekonstruksi.

Membebaskan  dan Kawasan  sebagai RUANG PUBLIK SEPENUHNYA dan bebas dari bangunan di atas dan/atau di bawahnya yang permanen dan modern serta tidak dikomersialisasikan dalam bentuk apapun dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu;
Menetapkan dan KAWASAN SEBAGAI RUANG TERBUKA NON-HIJAU DAN KAWASAN JALUR EVAKUASI BENCANA dengan menerbitkan Surat Keputusan yang tegas untuk itu;
Membuat PENETAPAN DAN PEMBERIAN TANDA BANGUNAN Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya dan Kawasan terhadap Lapangan Merdeka Medan dan Kawasan Lapangan Merdeka Medan;
Menerbitkan Keputusan Walikota Medan untuk menetapkan TANAH LAPANG MERDEKA MEDAN  SEBAGAI CAGAR BUDAYA SELUAS 4,88 Ha.

Atas notifikasi tersebut Pemerintah Kota Medan diberikan waktu waktu 60 (enam puluh) hari untuk meresponsnya, selanjutnya jika tidak dilaksanakan maka Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) akan bergulir ke Pengadilan Negeri Medan.