Kuasa Hukum Fadli Ramadhan Sangat Kecewa Terhadap Majelis Hakim di Medan

Kuasa Hukum Fadli Ramadhan Sangat Kecewa Terhadap Majelis Hakim di Medan

Jumat, 10 Februari 2023



Medan, Rajapena.com,-Kuasa hukum Tersangka Fadli sangat kecewa terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 169/Pid.Sus/2023/Pn.Medan yang mengubah system informasikan penelusuran perkara (Sipp) jadwal persidangan yang seharusnya sidang pertama tanggal 14/2/2023 anehnya, kini jadwal itu diubah menjadi tanggal 7/2/2023 yang dapat berakibat permohonan prapid perkara nomor 10/Pid.Pra/2023/PN.Medan menjadi gugur.

"Maksud maksud seperti ini saya nilai bertujuan agar prapid kami gugur, nah seharusnya Sipp itu tidak boleh di ubah, karena itu sudah diketahui publik, kami sudah ada screenshot dari Sipp tersebut. Tentunya sudah ada jadwal sidang 14/2/2023, majelis hakim tidak boleh manggantinya ke tanggal lain. Kami sebagai kuasa hukum tidak tau tanggal sidang pidana umum," Ujar kuasa hukum Fadli, Parluhutan Lumban Raja,SH didampingi Lumumba,SH saat berada di Pengadilan Negeri Medan 

Lanjutnya, Anehnya tanggal 7 terdakwa dari sel tahan dipanggil oleh sipir dibawa keruangan di berikan hp untuk mengikuti sidang, Fadli terkejut, Fadli mengatakan bahwa dirinya harus di dampingi oleh kauasa hukumnya. Sehingga 7 Feb 2023 langsung membuka jalan nya sidang yaitu membaca jaksa membacakan dakwaan nya, kemudian saksi diperiksa bersama terdakwa secara online tanpa diberitahukan kepada kami selalu kuasa hukum dan bahkan terdakwa juga tidak tau akan jadwal sidang.

"Kami terkejut akan informasi dari keluarga terdakwa bahwa terdakwa sudah menjalani sidang sendirian tanpa ada dampingan kuasa hukum, sehingga membuat pengacata terkejut. Akibat Fadli disidang tanggal 7 Feb 2023 tanpa di dampingi oleh kuasa hukum dan satu hari itu juga sidang pembacaan dakwaan pemeriksaan saksi, terdakwa selesai semuanya hari itu juga di pengadilan negeri Medan, hal ini dapat berakibat terdakwa sangat dirugikan," Sebut Kuasa hukum Fadli pada Jumat 10/2/2023 Siang

Ditambahkannya, bahwa kami sebagai kuasa hukum meminta mahkamah agung, kejaksaan agung, komisi yudisial harus campur tangan untuk menindak langsung semua pihak yang diduga merekayasa persidangan kasus Fadli tersebut. 

"Karena saya saya anggap sidang tersebut fiktif (tidak sah) tidak sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, oleh karenanya semua pihak yang terlibat harus diberikan sanksi dengan memberhentikan nya dari institusinya,"pungkasnya

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Medan Imanuel Tarigan saat di konfirmasi mengenai hal tersebut mengaku belum bisa memberikan tanggapan.

"Saya sedang sakit dan dirawat di rs sehingga tidak bisa memberikan tanggapan, Agar maklum," Sebutnya