Soppeng, Rajapena.com,- Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak, SE menghadiri rapat Paripurna Pembicaraan TK. II DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda, PENGAMBILAN KEPUTUSAN RANCANGAN PERDA INISIATIF DPRD TENTANG SISTEM PERTANIAN ORGANIK DAN RANCANGAN PERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU 2/6/2022.
Rapat paripurna ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos, MM.
Dalam rapat tersebut dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Oleh Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak, SE dan
Ketua DPRD Soppeng H. Syahruddin M. Adam. S.Sos, MM dan di lanjutkan penyerahan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM kepada Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak, SE.
Bupati Soppeng Andi Kaswadi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang Terhormat yang telah meng-agendakan rapat paripurna ini, dan khususnya ucapan terima kasih kepada PANSUS DPRD yang telah melakukan pembahasan atas 2 (dua) Ranperda bersama dengan SKPD Pemrakarsa dan Tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah secara terpadu sehingga 2 (dua) rancangan peraturan daerah ini dapat diselesaikan pembahasannya dengan hasil sebagaimana yang telah kita dengarkan bersama dari pendapat masing-masing fraksi beberapa hari yang lalu.
Terhadap 2 (dua) Ranperda yang telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Fraksi, maka dapat kami sampaikan pendapat akhir sebagai berikut :
Terhadap Rancangan Perda tentang Sistem Pertanian Organik yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka tentunya kita berharap keberadaan Perda ini akan menjadi landasan yuridis dalam perencanaan, pengelolaan, pemberdayaan dan pembinaan sektor Pertanian secara makro dan khususnya pengembangan sistem pertanian berbasis Organik.
Pembangunan Sistem Pertanian Organik tentunya merupakan sebuah kebijakan pemerintahan daerah sebagai penjabaran lebih lanjut program Pemerintah Pusat dalam menjawab tantangan seputar penataan sektor pertanian yang mendukung lingkungan dan sekaligus dapat menghasilkan produk yang menjamin kualitas pangan.
Budidaya sistem pertanian organik memakai pendekatan ekosistem yang selaras dengan proses ekologi dan biologi, seperti hubungan dalam jaringan makanan, pemeliharaan kesuburan tanah, pengendalian organisme pengganggu tanaman secara alami dan penganekaragaman makhluk hidup lain dalam ekosistem, Sistem pertanian organik mengedepankan hubungan yang harmonis antara unsur yang ada di alam. Prinsip dasar sistem pertanian organik mencakup tiga hal, yaitu prinşip lingkungan, sosial (lapangan kerja dan kesehatan) serta ekonomi (daya saing dan pendapatan), Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanian sebagai salah satu urusan pilihan yang menjadi kewenangan Daerah tentunya harus disikapi secara bijak dalam pengelolaannya baik dari persepsi organik maupun anorganik.
Terhadap pengelolaan sistem pertanian organik (SPO) yang ruang lingkupnya meliputi budidaya,pengembangan SPQ sarana dan prasarana, sertifikasi dan pemberian insentif /dis insentif serta pembinaan dan pengawasan maka instrumen kebijakan Daerah perlu diarahkan untuk peningkatan partisipasi pemangku kepentingan, pendidikan dan pelatihan pertanian organik, riset dan pengembangan serta dukungan teknis dan layanan.
Sebagai harapan dalam menyikapi 33 (tiga puluh tiga).Pasal yang diamanahkan dalam Perda ini, maka tentunya dibutuhkan sosialisasi dan pembinaan yang berkelanjutan, termasuk pengaturan jenis komoditi dan penetapan areal/wilayah penerapan pertanian berbasis organik secara bertahap yang akan diatur dan/atau ditetapkan dalam peraturan pelaksanaan Perda dimaksud.
Penerapan sistem pertanian organik tentunya juga diharapkan selalu mengedepankan pemberdayaan petani dan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kearifan lokal serta senantiasa berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang -undangan yang mengatur tentang Sistem Pertanian Organik.
Keberadaan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu akan menjadi dasar hukum bagi SKPD Pelaksana dalam penatausahaan dan pemungutan 3 obyek
retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penyempurnaan regulasi ini tentunya sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengaturan kebijakan fiskal dan pengaturan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Penyesuaian terhadap istílah Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, perubahan Struktur dan besaran tarif Izin Trayek dan Izin Usaha Perikanan juga merupakan bagian dari penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kebijakan pengelolaan retribusi sebagai implementasi hubungan keuangan antar instansi pemerintahan dan upaya
Keberadaan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu akan menjadi dasar hukum bagi SKPD Pelaksana dalam penatausahaan dan pemungutan 3 obyek retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penyempurnaan regulasi ini tentunya sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengaturan kebijakan fiskal dan pengaturan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Penyesuaian terhadap istilah Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung perubahan Struktur dan besaran tarif Izin Trayek dan Izin Usaha Perikanan juga merupakan bagian dari penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kebijakan pengelolaan retribusi sebagai implementasi hubungan keuangan antar instansi pemerintahan dan upaya mendorong kemandirian daerah dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan sumber daya, potensi dan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kapasitas daerah.
Penyederhanaan retribusi ini sebagai langkah awal dalam upaya rasionalisasi jumlah retribusi yang nantinya akan dipayungi dalam 1 Perda kumulatif yang mengatur seluruh jenis Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Tentu menjadi harapan kita bersama, bahwa perubahan jenis dan struktur tarif retribusi dalam Perda ini akan menciptakan efisiensi layanan perizinan, rasionalisasi pengurangan beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik serta dapat mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas sesuai dengan Visi Pemerintahan Daerah yakni "Soppeng Yang Lebih Melayani, Maju dan Sejahtera".
Turut dihadiri Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat eselon II serta para camat se Kab. Soppeng.
(Resi)