Soppeng (Sulsel), Rajapena.com,-Unit Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aiptu Syarifuddin,S.Sos bekuk HM (52) terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan FM (47) meregang nyawa.
Dari hasil kordinasi, Tim Resmob polres Soppeng melakukan penangkapan atas nama (HM) pada Jumat tanggal 19 November 2021 sekitar Pukul 11.00 WITA di Salonpaku Kecamatan Lemba Sadar Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
Kejadian itu terjadi pada hari sabtu tanggal 13 November 2021 sekira jam 05.30 wita di Pematang sawah Abbanuange Kelurahan Jennae Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.
Terkait penangkapan tersebut Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan membenarkan bahwa penangkapan itu sebagai akibat dari kejadian pada hari Sabtu 13/11/2021 sekira jam 05.30 lalu dengan adanya ditemukan seorang Mayat laki-laki dengan posisi telungkup di sawah dekat dari rumah korban dengan beberapa luka tusukan benda tajam pada bagian dada.
Dikatakannya, "Bahwa setelah di lakukan serangkaian penyelidikan di lapangan di ketahui bahwa adapun pelaku yang telah melakukan pembunuhan tersebut adalah kakak kandung korban sendiri yang selanjutnya di lakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku hingga akhirnya di ketahui bahwa pelaku berada di Kabupaten Donggala provinsi Sulawesi Tengah di rumah salah satu anak pelaku, beber Kasatreskrim.
Lebih lanjut Iptu Noviarif, menyampaikan bahwa pada penangkapan terduga penganiayaan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres soppeng di backup oleh Unit Resmob Polres Donggala melakukan penangkapan dan kemudian membawa pelaku ke Polres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.
Perwira 2 balok dipundak ini juga menyampaikan bahwa terduga pelaku (HM) mengakui kalau dirinya telah melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban (FM) dengan menggunakan sebilah badik dan mengenai dada korban.
Kasatreskrim Polres Soppeng membeberkan bahwa motif pelaku melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena pelaku tidak menerima perlakuan korban yang tiba-tiba mendatangi rumahnya dan langsung menendang pelaku karena korban ingin menguasai semua tanah warisan peninggalan orangtuanya, Ujar Iptu Noviarif Kurniawan.
Menurut Kasatreskrim pasal yang ditersangkakan kepada terduga kejahatan penganiayaan itu yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pungkasnya.
(Red/Ab).