Toraja Utara (Sulsel), Rajapena.com, -Kasus perselingkuhan antara anggota DPRD Toraja Utara berinisial PD dengan istri pelaut berujung sanksi.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Toraja Utara, Jusuf Tangke Manda membacakan putusan sanksi terhadap PD.
Jusuf memaparkan putusan tersebut dalam rapat Paripurna DPRD Toraja Utara, Senin (29/3/2021).
Badan Kehormatan (BK) DPRD Toraja Utara memutuskan anggota dewan dari Fraksi Golkar itu terbukti bersalah.
“Maka PD dikenai sanksi pemberhentian dari jabatan pimpinan alat kelengkapan anggota DPRD Toraja Utara sebagai Pimpinan Ketua Komisi II,” paparnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Jusuf mengatakan PD terbukti melanggar kode etik yang mengganggu ketentraman rumah tangga pengadu.
Hal tersebut, kata Jusuf, tidak sesuai dengan sumpah janjinya sebagai anggota DPRD Toraja Utara.
Jusuf menyebutkan penjatuhan sanksi itu tertuang dalam Pasal 5 Peraturan DPRD No 2 Tahun 2019 tentang pelanggaran kode etik.
Sebelumnya, kabar perselingkuhan PD dengan istri pelaut ini sempat menggemparkan masyarakat usai terungkap karena adanya aduan dari sang anak.
Aliansi Pelaut Toraja bahkan ikut turun tangan dan menyebut PD kerap mengendap-endap masuk ke rumah istri pelaut lewat jendela seperti pencuri. (Reynaldi).