Balaraja (Banten), Rajapena.com, - Tanggerang Bahu membahu pemerintah pusat telah menetapkan peraturan untuk memutus mata rantai penyebaran virus (Covid-19). Dari PSBB ke bentuk kebijakan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, 9 Februari 2021. Bagi masyarakat pengunjung di Pasar Tradisional Balaraja Mas Baru, Jl. Baru Pasar Sentiong Kec. Balaraja Tangerang Banten, Minggu (21/02/)
Menurut Serma M. Khusaini Anggota DenArhanud 003/Bojong menegaskan arahan dari Danramil Kapten Inf Waluya Koramil 05/Balaraja Kodim 0510/Tigaraksa kita laksanakan dengan baik. Berucap alhamdulillah masyarakat pengunjung maupun pedagang Pasar tradisional Balaraja Mas baru dan Pasar Sentiong sudah mulai mengerti dan mulai disiplin kembali dengan penggunaan masker,” kata M. Khusaini
“Lanjut dia, kita juga selalu tetap waspada dan tetap untuk meningkatkan kedisiplinan diri. Sesuai dengan perintah atasan demi memutus mata rantai (covid 19),” imbuhnya.**
(Moch.Irsyad)