Jakarta, Rajapena.com, - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 yang salah satunya terkait cuti bagi aparatur sipil negara ( ASN) selama libur Natal dan Tahun baru 2021.
Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah diminta melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada ASN.
SE mengatur agar pemberian cuti berdasarkan pada kebutuhan dan/atau kepentingan ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
"Memperhatikan kebutuhan dan/atau kepentingan pegawai ASN," demikian bunyi peraturan dalam SE, dikutip Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Selain itu, Surat Edaran mengatur pembatasan kegiatan berpergian ke luar kota bagi ASN. Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak berpergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.
Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, maka ada ketentuan yang harus diperhatikan. Di antaranya memerhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 dan peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021," tulis Menpan RB.
Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah pun diminta memastikan agar para pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan dalam SE.
ASN yang melanggar aturan dalam SE akan diberikan hukuman disiplin.
"Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian isi SE tersebut.
SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.
Sumber : Humas Kemendagri